NEW YORK, TERKINI.COM – Majelis Umum PBB baru-baru ini mengesahkan Resolusi yang meminta fatwa dari Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kewajiban hukum Israel dalam memberikan akses kepada PBB dan organisasi internasional lainnya untuk menjalankan misi kemanusiaan di Gaza.
Resolusi ini disahkan pada 19 Desember 2024 dan merupakan upaya untuk memastikan bantuan kemanusiaan dapat sampai ke rakyat Palestina yang tengah menghadapi krisis berat.
Inisiatif ini dimulai oleh Norwegia, Palestina, Indonesia, serta beberapa negara lainnya, seperti Afrika Selatan, Chile, dan Qatar. Resolusi ini mendesak Israel untuk membuka akses bagi PBB dan lembaga internasional lainnya dalam membantu warga Palestina yang terdampak oleh konflik yang terus berlangsung sejak 7 Oktober 2023.
Langkah ini juga berupaya menegaskan kembali pentingnya bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan oleh warga Palestina, yang saat ini menghadapi kehancuran besar, terutama di Gaza. Salah satu lembaga yang sangat terpengaruh oleh blokade Israel adalah UNRWA, yang berperan penting dalam menyediakan bantuan kepada jutaan orang Palestina.
Pada bulan Oktober lalu, Parlemen Israel (Knesset) bahkan mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi, menambah tantangan yang dihadapi oleh organisasi kemanusiaan. Sebagai negara yang mendukung resolusi ini, Indonesia menyatakan bahwa pengesahan resolusi ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum internasional dan sistem multilateral.
“Permohonan fatwa hukum ini merupakan ujian bagi komitmen kita terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional,” ujar Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha C. Nasir. Indonesia mengingatkan bahwa komitmen terhadap prinsip Piagam PBB sangat penting untuk menjaga kepercayaan dunia terhadap sistem multilateral yang adil dan berkeadilan seperti dikutip Terkini.com dari laman Kemenlu (23/12/2024).
Resolusi ini didukung oleh 137 negara, dengan 53 negara lainnya menjadi co-sponsor, yang menunjukkan bahwa isu Palestina mendapat perhatian besar dari masyarakat internasional. Dunia berharap, dengan adanya fatwa hukum dari Mahkamah Internasional, Israel dapat diminta bertanggung jawab atas akses bantuan kemanusiaan yang selama ini terhambat.
Melalui langkah ini, PBB dan negara-negara pendukungnya berharap agar hak rakyat Palestina untuk mendapatkan bantuan dan menentukan nasib mereka dapat segera terwujud (Wan).