Ketua IRI Yusuf Lakaseng.
JAKARTA, TERKINI.COM– Institut Rakyat Indonesia (IRI) mengapresiasi kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal.
IRI menilai kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbesar manfaat ekonomi sektor pertambangan bagi masyarakat di daerah penghasil tambang. Namun, implementasinya di lapangan harus dikawal secara ketat agar tidak berhenti sebatas regulasi di atas kertas.
Ketua IRI Yusuf Lakaseng mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah yang patut diapresiasi karena dapat mendorong perputaran ekonomi di daerah penghasil tambang.
“Kebijakan yang mewajibkan korporasi pemegang IUP dan IUPK menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal adalah langkah tepat untuk mengembalikan hak-hak ekonomi rakyat daerah,” kata Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, selama puluhan tahun daerah penghasil tambang menghadapi persoalan ketimpangan. Daerah yang menanggung dampak aktivitas pertambangan, baik dari sisi lingkungan maupun sosial, dinilai belum selalu memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding.
IRI menilai kebijakan vendor lokal dapat menjadi salah satu instrumen untuk membuat manfaat ekonomi pertambangan lebih banyak tinggal di daerah.
“Ini bukan sekadar regulasi bisnis, melainkan bentuk keadilan sosial yang sudah lama dinantikan daerah,” ujarnya.
Yusuf merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.
Uang dari Tambang Diharapkan Berputar di Daerah
IRI menilai keterlibatan perusahaan jasa pertambangan lokal dapat membuat uang yang berputar di sektor pertambangan tidak seluruhnya mengalir ke luar daerah.
Perusahaan lokal yang memperoleh pekerjaan dari sektor tambang, kata Yusuf, akan membelanjakan sebagian pendapatannya di daerah. Dampaknya dapat dirasakan oleh berbagai sektor ekonomi, mulai dari perdagangan, jasa, transportasi hingga usaha mikro dan kecil.
“Uang tambang tidak langsung terbang ke Jakarta atau luar negeri, tetapi dapat berputar di pasar, warung dan penyedia jasa di kabupaten atau kota setempat,” katanya.
Selain itu, IRI menilai kebijakan tersebut berpotensi membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Perusahaan jasa pertambangan yang tumbuh di daerah diharapkan dapat memberikan prioritas kepada tenaga kerja setempat. Dengan demikian, keberadaan industri tambang tidak hanya menciptakan lapangan pekerjaan secara langsung di perusahaan tambang, tetapi juga melalui rantai bisnis pendukungnya.
Pengusaha Lokal Didorong Naik Kelas
IRI juga melihat kebijakan tersebut sebagai peluang bagi kontraktor, vendor, dan UMKM di daerah untuk meningkatkan kapasitas bisnis.
Keterlibatan dalam proyek pertambangan dinilai dapat membuka kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk meningkatkan modal, keahlian, standar kerja hingga penguasaan teknologi.
“Ini menjadi kesempatan bagi pengusaha lokal untuk naik kelas. Harus ada transfer ilmu, teknologi dan peningkatan keahlian agar mereka mampu bersaing,” ujar Yusuf.
Menurutnya, semakin kuat ekosistem usaha lokal, semakin besar pula potensi manfaat ekonomi yang tinggal di daerah.
IRI juga mengaitkan pertumbuhan perusahaan lokal dengan potensi peningkatan penerimaan daerah dari aktivitas ekonomi yang muncul di sekitar industri pertambangan.
Minta Pengawasan Diperketat
Meski mendukung kebijakan tersebut, IRI mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada penerbitan regulasi.
Yusuf meminta Kementerian ESDM bersama pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap implementasi kewajiban penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal.
“Jangan sampai regulasi yang berpihak kepada rakyat ini mandul dan hanya menjadi dokumen di atas kertas,” tegasnya.
IRI juga mendorong pemerintah menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses pengusaha lokal apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Salah satu hal yang disorot adalah potensi penggunaan perusahaan lokal secara formal, tetapi secara substantif masih dikendalikan oleh kelompok usaha yang sama melalui struktur kepemilikan atau hubungan afiliasi.
Karena itu, menurut IRI, aspek beneficial ownership perlu menjadi bagian penting dalam pengawasan.
Minta Sanksi Tegas bagi Pelanggar
IRI juga meminta pemerintah menyiapkan sanksi yang tegas bagi perusahaan pemegang IUP maupun IUPK yang terbukti tidak mematuhi ketentuan.
“Sanksi harus memberikan efek jera. Jangan sampai ada intervensi atau lobi-lobi yang membuat aturan tidak berjalan,” kata Yusuf.
Dia menegaskan dukungan IRI terhadap kebijakan tersebut sekaligus menjadi ajakan agar pemerintah, masyarakat daerah dan pelaku usaha bersama-sama mengawasi pelaksanaannya.
“Kebijakan ini adalah momentum daerah untuk berdaulat atas tanahnya sendiri. Mari kita kawal bersama agar keadilan ini benar-benar tegak di lapangan,” ujarnya (Wan)

