Dituduh Impor Radio Dua Arah, Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
YANGON, TERKINI.COM-Pemimpin de facto Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas tuduhan mengimpor dan mempunyai radio dua arah (handy-talkie) yang ilegal dan melanggar aturan pembatasan virus corona. Dikutip Terkini.com dari VOA, sebuah sumber yang mempunyai hubungan dengan pengadilan di ibukota Naypyitaw mengatakan kepada media berita bahwa Suu Kyi dijatuhi […]
Continue Reading