Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik, HPE Emas Ikut Turun

Bisnis News Terkini

JAKARTA, TERKINI.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap penyebab turunnya harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) emas pada periode pertama Juli 2026. Faktor utamanya adalah menguatnya dolar Amerika Serikat (AS) serta meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS yang membuat investor mulai meninggalkan emas.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan HPE emas pada awal Juli 2026 tercatat turun 5,36 persen menjadi 135.512,62 dolar AS per kilogram. Angka ini lebih rendah dibanding periode kedua Juni 2026 yang berada di level 143.190,64 dolar AS per kilogram.

Tak hanya itu, HR emas juga mengalami koreksi cukup dalam. Dari sebelumnya 4.453,73 dolar AS per troy ounce (t oz), kini turun menjadi 4.214,92 dolar AS per t oz.

“Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS,” kata Tommy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, kondisi tersebut mendorong investor global mengalihkan dana dari emas ke instrumen keuangan lain yang menawarkan imbal hasil lebih menarik dan relatif pasti.

Selain faktor obligasi, kebijakan suku bunga global yang masih berada di level tinggi turut memberi tekanan pada harga emas. Pasalnya, emas tidak memberikan imbal hasil berupa bunga maupun dividen, sehingga daya tariknya berkurang saat instrumen berbunga menawarkan return lebih kompetitif.

“Pada akhirnya, investor cenderung beralih ke instrumen investasi berbunga dengan tingkat pengembalian yang lebih jelas,” ujarnya.

Peralihan investasi itu berdampak langsung pada melemahnya permintaan emas di pasar internasional. Di sisi lain, pasokan emas global relatif stabil. Kombinasi ini memicu koreksi harga emas dunia yang kemudian tercermin pada penurunan HPE dan HR emas Indonesia.

Tommy menambahkan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Penetapan tersebut juga merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian, dengan mempertimbangkan berbagai data dan dinamika pasar global (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *