Advokat Billy Desak Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Penipuan dengan Modus Melipatgandakan Uang

Hukum News Terkini

Ketgam : Advokat Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A ketika melapor kasus penipuan di Bareskrim Mabes Polri.

JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM- Advokat Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A mendesak Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim)  Mabes Polri segera mengusut tuntas pelaku penipuan dengan modus bisa melipatgandakan uang dengan inisial M. R. alias Abah Adam Faiz.

Desakan tersebut disampaikan Billy kepada wartawan usai melaporkan kasus tersebut di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta (28/5/2021).

Advokat yang biasa disapa mas Billy ini mengungkapkan korban yang juga menjadi kliennya dengan inisial SA (37) pada pertengahan tahun 2020 sedang terlilit hutang-piutang di Hongkong, SA bekerja di Hongkong selama kurang lebih 3 tahun untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.

Berawal dari teman SA yang memberitahukan ada seseorang yang bisa menggandakan uang menjadi berlipat ganda, yaitu dengan cara mentransfer sejumlah uang kepada ahli spiritual tersebut (Abah Adam Faiz) kemudian di janjikan uang tersebut dapat bertambah banyak.

Billy mengaku sudah menelusuri dengan bukti petunjuk antara lain: percakapan WhatsApp, bukti transfer melalui M-Banking, surat perjanjian yang dikirm oleh diduga pelaku dengan inisial M. R. Alias Abah Adam Faiz dan juga terdapat di website: http://www.cepatlunasihutang.com.

“Modus semacam ini kerap sekali menimpa saudara-saudara kita yang berada di Luar Negeri, khususnya yang sedang memiliki persoalan hutang – piutang. Akhirnya ketika ada seseorang yang menjanjikan mimpi yaitu uang dapat digandakan dengan waktu singkat, mereka terpedaya” kata Pengacara muda (young lawyer) Asal Tulungagung, Jawa Timur ini kepada Terkini.com usai melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri di Jakarta (28/5/2021).

Konstruksi hukum yang pengacara hukum korban bangun adalah Abah Adam Faiz menjanjikan kepada korban uang yang ditransfer bertambah banyak / berlipat ganda.

Dengan modus meyakinkan melalui website tersebut diatas dan seolah-olah ada testimoni dari Klien Ahli Spiritual tersebut hingga korban tergerak untuk mentransfer sejumlah uang kepada M. R. Alias Abah Adam Faiz.

Bukti percakapan whatsapp dan bukti transfer uang.

Pengacara  korban telah mengantongi bukti-bukti petunjuk sebagai dasar melaporkan diduga pelaku di Bareskrim, Mabes Polri. Dikarenakan Korban bekerja sebagai Buruh Migran Indonesia (BMI) di luar negeri dan kejahatan tersebut dilakukan secara online serta jaringan Internet, maka PH Korban mengambil keputusan melaporkan hal ini di Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan penipuan dan penggelapan secara elekkronik (Pasal 378 Jo. 372 KUHP Jo. 28 Ayat (1) Jo. 45a Ayat (1) UU ITE.

“Dengan merujuk pada asas Universal maka, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dapat melakukan upaya hukum baik pidana dan/atau perdata menggunakan Surat Kuasa Istimewa Laporan Polisi di Legalisasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dimana ia bekerja, sehingga Penasehat Hukum dapat mewakili menyerahkan Pengaduan Masyarakat / Laporan Polisi di Mabes Polri untuk di tindak lanjuti oleh yang berwajib” tutur CEO Billy Nobile & Associates (BNA) ini.

Billy berharap berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Bareskrim untuk mengusut tuntas dan menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mudah sekali tergiur oleh harapan serta mimpi mendapatkan uang secara cepat dan instan.

“Hal ini merupakan pembelajaran juga kepada saudara-saudara kita yang berada di luar negeri maupun di dalam negeri untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial (Medsos) agar terhindar dari pelaku tindak pidana yang menyalahgunakan dengan memperdaya para calon korban dengan iming-iming uang yang akan berlipatganda dengan waktu yang sangat singkat,”imbuhnya.

“Kami selaku Penasehat Hukum berharap Polri dapat segera menangkap pelaku dalam hal ini termasuk tindak pidana elektronik (cybercrime), maka sangat mudah sekali dengan meretas data-data Pelaku yang terdapat pada nomor rekening serta segera diadili sehingga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya dan juga masyarakat senantiasa berhati-hati secara bijak dalam menggunakan medsos (media sosial)” pungkas Kandidat Doktor Universitas Brawijaya Malang ini (Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *