Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat, Yusuf Lakaseng.
JAKARTA, TERKINI.COM – Kebijakan pemerintah yang memberi kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagara Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond kembali menuai sorotan.
Kali ini, kritik datang dari Gerakan Rakyat yang menilai skema tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap reputasi dan stabilitas ekonomi Indonesia.
Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat, Yusuf Lakaseng, mengingatkan bahwa ketentuan dalam Pasal 50A ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan perlindungan hukum tertentu bagi pembeli instrumen tersebut.
Menurutnya, aspek itu perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tingkat internasional.
Yusuf mengakui penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi menghadirkan manfaat ekonomi, seperti meningkatkan aliran modal (capital inflow), menambah likuiditas, memperoleh pembiayaan dengan bunga lebih rendah, serta mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri.
Namun, ia menilai manfaat tersebut harus ditimbang dengan risiko jangka panjang yang jauh lebih besar apabila tidak disertai sistem pengawasan yang kuat.
“Dampak buruknya bisa sangat besar. Kebijakan ini berpotensi mengawetkan aktivitas shadow economy, melemahkan pemberantasan korupsi, bahkan dipersepsikan sebagai mekanisme pencucian uang dalam skala besar. Jika itu terjadi, kepercayaan global terhadap Indonesia bisa menurun dan biaya modal jangka panjang akan meningkat,” ujar Yusuf kepada Terkini.com di Jakarta, Rabu (6/7/2026).
Yusuf juga mengingatkan bahwa Indonesia baru resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober 2023.
Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut transparansi arus dana harus selaras dengan standar internasional, termasuk prinsip beneficial ownership yang mewajibkan keterbukaan mengenai pemilik manfaat akhir suatu aset atau dana.
Ia menilai apabila kebijakan tersebut dipersepsikan bertentangan dengan standar FATF, Indonesia berpotensi menghadapi konsekuensi serius, mulai dari masuk kembali ke daftar pengawasan (gray list) hingga kemungkinan menghadapi sanksi yang lebih berat apabila dianggap tidak memenuhi standar internasional.
Menurut Yusuf, kondisi tersebut dapat memicu penurunan kepercayaan investor, memperbesar arus modal keluar (capital outflow), menekan nilai tukar rupiah, hingga memengaruhi penilaian lembaga pemeringkat internasional.
“Dampaknya bisa menjalar ke mana-mana, mulai dari investasi yang menurun, biaya pembiayaan yang meningkat, hingga tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja,” katanya.
Karena itu, Gerakan Rakyat mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebelum implementasi dilakukan secara luas.
“Kami berharap pemerintah benar-benar menghitung manfaat dan risikonya secara komprehensif. Jangan sampai kebijakan yang diambil secara terburu-buru justru menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar daripada manfaat yang ingin dicapai,” tegas Yusuf.
Sebagai alternatif, Yusuf menyatakan Gerakan Rakyat lebih memilih strategi pendanaan pembangunan yang bertumpu pada peningkatan produktivitas ekonomi nasional, industrialisasi, penguatan sektor manufaktur dan teknologi, hilirisasi sumber daya alam, serta reformasi tata kelola pemerintahan.
Ia juga menegaskan bahwa peningkatan penerimaan negara seharusnya diperoleh melalui pertumbuhan ekonomi yang sehat, pemberantasan korupsi yang efektif, penguatan institusi penegak hukum, serta reformasi birokrasi yang mampu menutup berbagai kebocoran anggaran.
“Pendanaan pembangunan harus dibangun di atas produktivitas ekonomi dan integritas sistem, bukan melalui kebijakan yang berpotensi menimbulkan moral hazard,” pungkas Yusuf (Marwan Aziz).

