Gerakan Rakyat Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu dan Patuhi Putusan MK

News Politik Terkini

Juru Bicara Gerakan Rakyat, Mira Pane.

JAKARTA, TERKINI.COM- Gerakan Rakyat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Desakan ini disampaikan untuk menjamin kepastian hukum menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2029 yang kian dekat.

Juru Bicara Gerakan Rakyat, Mira Pane, mengaku prihatin lantaran hingga kini belum terlihat langkah konkret dari parlemen. Padahal, waktu terus berjalan sementara landasan hukum belum dibenahi. “Tahapan Pemilu 2029 sudah di depan mata, tapi revisi UU Pemilu belum juga dibahas serius. Jangankan dibahas, naskah akademik dan draf RUU-nya saja belum ada,” ujar Mira dalam keterangannya kepada Terkini.com, Rabu (1/7/2026).

Menurut Mira, penundaan pembahasan itu berpotensi mengulang berbagai persoalan pemilu sebelumnya, termasuk dugaan kecurangan dan lemahnya tata kelola penyelenggaraan. “Bangsa ini membutuhkan reformasi serta perbaikan sistem dan kelembagaan pemilu yang menyeluruh,” tegasnya.

Mira menilai stagnasi pembahasan revisi UU Pemilu tak lepas dari benturan kepentingan jangka pendek partai-partai politik di parlemen. Tarik-menarik kepentingan dinilai membuat agenda reformasi hukum pemilu terabaikan. “Ada kecenderungan pembahasan UU Pemilu mandek karena berkelindannya kepentingan politik jangka pendek antara kekuasaan dan partai-partai di parlemen. Pragmatisme untuk melanggengkan dominasi politik dan mengeliminasi pesaing terasa sangat kental,” jelasnya.

Tak hanya itu, Gerakan Rakyat juga menyoroti indikasi pengabaian terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

“Mengabaikan atau menunda pelaksanaan putusan MK bukan hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga melemahkan prinsip supremasi konstitusi. Dalam negara hukum, putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Mira.

Sebagai respons, Gerakan Rakyat menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, DPR diminta segera membuka pembahasan revisi UU Pemilu dengan materi yang berkualitas serta proses yang transparan dan melibatkan partisipasi publik secara maksimal.

Kedua, DPR didorong membentuk panel independen yang diisi para ahli dan pakar kepemiluan untuk merumuskan naskah akademik dan draf RUU Pemilu yang bermutu.

“Reformasi pemilu adalah investasi bagi stabilitas politik, kepastian hukum, dan pembangunan ekonomi jangka panjang. Demokrasi yang kredibel akan meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi pemerintah,” pungkasnya (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *