Ilustrasi – Kambing di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al Okaishiah, Mekkah dan daging kambing dam dari petugas juga jamaah haji Indonesia dikirim ke Tanah Air.
JAKARTA, TERKINI.COM– Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag mengatur pembayaran dam melalui dua Rumah Pemotongan Hewan (RPH), yaitu RPH Al Ukaisyiyah dengan biaya 580 riyal Arab Saudi dan RPH Adhadi seharga 720 riyal Arab Saudi.
Anna Hasbie, Juru Bicara Kemenag RI, menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau melalui transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Proses pemotongan hewan dilakukan pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 Hijriah/2024.
“Biaya tersebut mencakup delapan komponen, termasuk harga kambing, jasa penyembelihan, dan pengolahan daging,” ungkap Anna dalam keterangan di Jakarta.
Anna menambahkan bahwa hewan yang telah diproses akan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas di wilayah Makkah dan/atau Indonesia. Surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah untuk melindungi jamaah calon haji Indonesia dan memastikan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
“Sesuai petunjuk teknis ini, jamaah dan petugas haji dapat membayar dam/hadyu-nya di dua RPH tersebut, demi keamanan dan kepatuhan syariah yang lebih baik,” tambahnya.
Selain itu, surat edaran ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu dan memastikan keseragaman pembayaran dam bagi jamaah calon haji dan para petugas haji Indonesia.
Dengan terbitnya juknis pembayaran dam haji ini, diharapkan pelaksanaan pemotongan dam menjadi lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat (Ant/TC)