JAKARTA, TERKINI.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) bersama 10 orang lain sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
Penetapan tersangka diumumkan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (22/8).
Setyo memaparkan, penyidik menelusuri aliran dana hingga Rp81 miliar terkait skema pemerasan tersebut. Dari jumlah itu, Noel disebut menerima Rp3 miliar pada Desember 2024, sekitar dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025,” ujar Setyo. Nama-nama lain yang ikut dijerat antara lain pejabat/eks pejabat di unit bina K3 dan pihak swasta yang diduga menjadi pengumpul dana.
Modus & Peran
-
Skema pemerasan diduga berlangsung sejak 2019, menyasar pengurusan sertifikat K3 lewat perusahaan jasa K3 (PJK3). Noel—yang menjabat sejak Oktober 2024—disebut mengetahui praktik tersebut dan ikut meminta jatah, menurut keterangan KPK.
-
Dalam perkara ini, selain uang miliaran rupiah, penyidik juga mengamankan barang bukti lain yang dipaparkan dalam konferensi pers.
Noel membantah dirinya terkena operasi tangkap tangan (OTT) saat digiring ke mobil tahanan. “Saya tidak di-OTT,” kata Noel singkat kepada media di Gedung KPK.
Langkah Lanjut
KPK menyatakan proses hukum terhadap para tersangka akan berlanjut sesuai ketentuan—mulai dari pendalaman peran, penelusuran aset, hingga kemungkinan penetapan tersangka baru bila ditemukan alat bukti (Wan)