Soal Putusan Usia Calon Kepala Daerah, Perludem Nilai KPU Tidak Dapat Tindaklanjuti Putusan MA
JAKARTA, TERKINI.COM – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan hak uji materi Partai Garuda terkait persyaratan usia calon kepala daerah. “Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan ini karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan […]
Continue Reading