Kemenag Terbitkan Juknis Pembayaran Dam Haji, Dimulai dari 580 Riyal

Ilustrasi – Kambing di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al Okaishiah, Mekkah dan daging kambing dam dari petugas juga jamaah haji Indonesia dikirim ke Tanah Air. JAKARTA, TERKINI.COM– Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024. […]

Continue Reading