Sanksi Tegas bagi PBPH Nakal, Kemenhut Cabut 18 Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan

News Politik Terkini
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM– Pemerintah semakin tegas dalam menegakkan aturan terkait pengelolaan hutan. Melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut), sebanyak 18 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dicabut setelah terbukti melanggar kewajiban mereka dalam mengelola kawasan hutan.

Pencabutan izin ini mencakup kawasan hutan di berbagai wilayah, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Beberapa perusahaan besar yang terdampak kebijakan ini antara lain PT. Plasma Nutfah Marind Papua dengan lahan seluas 64.050 hektare di Merauke, serta PT. Talisan Emas yang mengelola 54.750 hektare di Maluku.

Menurut regulasi yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, setiap pemegang PBPH wajib menyusun rencana kerja, melakukan pemanfaatan lahan dalam jangka waktu tertentu, serta memenuhi aspek keberlanjutan dalam pengelolaan hutan. Namun, banyak perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab tersebut.

“Langkah ini diambil demi menjaga kelestarian hutan dan menghindari eksploitasi liar yang merugikan lingkungan. Setiap pemegang izin harus memahami bahwa hutan bukan hanya sumber daya ekonomi, tetapi juga memiliki fungsi ekologi yang harus dijaga,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D melalui keterangan persnya di Jakarta (24/02/2025)

Ia menuturkan dengan pencabutan izin ini, kawasan hutan yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan akan kembali menjadi hutan negara. Pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai potensi lahan tersebut, apakah akan dialokasikan untuk pemberian izin baru atau digunakan untuk kepentingan konservasi dan sosial.

Tak hanya itu, perusahaan yang izinnya dicabut diwajibkan untuk segera menghentikan semua kegiatan, menyerahkan aset tidak bergerak kepada negara, serta menyelesaikan kewajiban finansial mereka.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola hutan. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelanggar, demi memastikan bahwa hutan Indonesia tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi mendatang.

Pada tahun 2025 ini, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari telah mencabut 18 (delapan belas) unit PBPH yang berada di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Berikut adalah ke- 18 unit PBPH yang dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan.

NO KEPUTUSAN MENHUT TANGGAL TENTANG
1 Nomor 37

Tahun 2025

6 Februari

2025

Pencabutan IUPHHK-HTI PT. Plasma Nutfah Marind Papua Seluas ± 64.050 Hektar Di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua
2 Nomor 38

Tahun 2025

6 Februari

2025

Pencabutan HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Hutan Sembada Seluas ± 10.260 Ha di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan

Selatan

3 Nomor 39

Tahun 2025

6 Februari

2025

Pencabutan HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Rimba Dwipantara Seluas ± 9.930 Ha di Provinsi Kalimantan Tengah
4 Nomor 40

Tahun 2025

6 Februari

2025

Pencabutan IUPHHK-HA PT. Zedsko Permai Seluas ± 30.525 Ha di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Selatan
5 Nomor 41

Tahun 2025

6 Februari

2025

Pencabutan IUPHHK-HT PT. Rencong Pulp dan Paper Industry Seluas ± 10.384 di Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh
6 Nomor 42

Tahun 2025

6 Februari

2025

Pencabutan IUPHHK-HA PT. Multikarya Lisun Prima Seluas ± 28.885 Ha di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat
7 Nomor 43

Tahun 2025

6 Februari

2025

Pencabutan IUPHHK-HA PT. Satyaguna Sulajaya Seluas ± 27.740 Ha di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah
8 Nomor 44

Tahun 2025

6 Februari

2025

Pencabutan PBPH PT. Batu Karang Sakti Seluas ± 43.327 Ha di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara
9 Nomor 45

Tahun 2025

6 Februari

2025

Pencabutan IUPHHK-HT PT. Cahaya Mitra Wiratama Seluas ±

18.290 Ha di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan

Timur

10 Nomor 46

Tahun 2025

6 Februari

2025

Pencabutan IUPHHK-HT PT. Sari Hijau Mutiara Seluas ± 20.000 Ha Di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau
11 Nomor 47

Tahun 2025

6 Februari

2025

Pencabutan HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Janggala Semesta Seluas ± 12.380 Ha Di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan

Selatan

12 Nomor 48

Tahun 2025

6 Februari

2025

Pencabutan PBPH PT. Maluku Sentosa Seluas ± 11.504 Ha di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku
13 Nomor 49

Tahun 2025

6 Februari

2025

Pencabutan IUPHHK-HA PT. Talisan Emas Seluas ± 54. 750Ha di Provinsi Maluku
14 Nomor 50

Tahun 2025

6 Februari

2025

Pencabutan HPH PT. Wanakayu Batuputih Seluas ± 42.500Ha di Provinsi Kalimantan Barat
15 Nomor 51

Tahun 2025

6 Februari

2025

Pencabutan IUPHHK-HT PT. Kayna Resources seluas ± 45.675Ha di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan

Barat

16 Nomor 52

Tahun 2025

6 Februari

2025

Pencabutan IUPHHK-HA PT. East Point Indonesia Seluas ± 50.665 Ha di Provinsi Kalimantan Tengah
17 Nomor 53

Tahun 2025

6 Februari

2025

Pencabutan IUPHHK-HA PT. Cahaya Karya Dayaindo Seluas ±

35.340 Ha di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat

18 Nomor 54

Tahun 2025

6 Februari

2025

Pencabutan IUPHHK-HT PT. Wana Dipa Perkasa seluas ± 8.355 Ha di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan

(Marwan Aziz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *