|  | 
| Ilustrasi beras plastik. Foto :ImageParty/Pixabay | 
JAKARTA,  TERKINI- Persoalan beras plastik jangan sampai membuat pelapor trauma,  apalagi sampai merasa menerima intimidasi dari aparat. Bila hal ini  terjadi, orang akan cenderung abai dan tidak mau melapor apabila melihat  sebuah kejahatan. 
 
Hal  itu disampaikan oleh Rozaq Asyhari, Sekjend PAHAM Indonesia menanggapi  keresahan yang dialami oleh Dewi Septiani. “Apa yang dilakukan oleh Ibu  Dewi adalah tindakan konsumen yang baik, itu adalah upaya preventif  untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya buruk bahan makanan yang  diduga dari platik. Oleh karenanya, langkah waspada yang demikian harus  di contoh oleh anggota masyarakat lainnya”, terang pegiat sosial dari  PAHAM Indoensia tersebut.
Lebih  lanjut, Rozaq Asyhari menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh Dewi  Septiani adalah early warning, yang seharunya merupakan kewajiban  apparat terkait untuk menindaklanjuti. “Kalau disuruh membuktikan apakah  ada kandungan plastik atau tidak tentunya Bu Dewi tidak memiliki  kemampuan ataupun kapasitas. Maka seharusnya, aparat penegak hukumlah  yang memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.  Tinggal ditindaklanjuti saja laporannya, kemudian di cek di  laboratorium, yang punya fasilitas demikian kan aparat Negara, bukan  perorangan seperti Bu Dewi”, papar pangacara publik di PAHAM Indonesia  tersebut.
Rozaq  Asyhari juga menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh  Ibu Dewi, karena seharusnya hal itu tidak boleh terjadi. “Apabila ada  intimidasi dari oknum aparat, itu sangat disayangkan. Karena yang  dilakukan Ibu Dewi sudah sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. 
Dimana  ada kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi, jika  mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan, walaupun dalam Pasal 165  KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan. Namun  secara umum, hal ini merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya  suatu tindak kejahatan.” Terang kandidat Doktor dari Fakultas Hukum  Universitas Indonesia.
Lebih  lanjut Rozaq Asyhari mendorong agar Kapolri memberikan penghargaan  kepada Bu Dewi dan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga  mengintimidasi. “Saya rasa layak Pak Badrodin Haiti memberikan  penghargaan kepada Bu Dewi, karena sebagai warga negara yang baik telah  memberikan laporan sebagai bentuk kewaspadaan sesuai dengan ketentuan  pasal 165 KUHP. Hal ini untuk merangsang agar masyarakat peduli dengan  persoalan hukum yang ada di sekitarnya. Disisi lain, apabila memang  terbukti ada oknum aparat yang melakukan intimidasi selayaknya pula  Kapolri berikan teguran atau sanksi”, tukasnya. (Wan)