Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo.
JAKARTA, TERKINI.COM- Hasil sidang Komisi Etik Polri (KEPP), Jumat (26/8), menjatuhkan sanksi pemecatan tidak terhormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yousua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik, kasus pembunuhan Brigadir J yang dianggap merekayasa, menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan kasus
Adapun sidang tersebut diketahui digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Reaksi Sambo
Atas putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam. Reaksinya, Ferdy Sambo langsung memutuskan untuk mengajukan banding. (Ant/KC/TC)