JAKARTA, KABAR.ID- Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, hari ini menyampaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349.906
Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kolaborasi bersama Serikat Pekerja dan telah menghasilkan Program Kartu Pekerja Jakarta, Gerai Koperasi Pekerja dan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu.
Penetapan UMP pun  menjadi momen yang ditunggu oleh pekerja setiap tahunnya. Sesuai  ketentuan perundangan bahwa setiap 1 November, gubernur seluruh  Indonesia secara serentak mengumumkan besaran UMP. 
Anies menuturkan, besaran UMP DKI Jakarta 2020 terdapat kenaikan 8,51 persen dari tahun sebelumnya. 
“Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta Tahun 2020 sebesar Rp. 4.276.349.906,- (empat juta dua ratus tujuh puluh enam tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus enam rupiah),” ujarnya, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Besarnya  kenaikan upah setiap tahunnya dianggap menjadi satu-satunya faktor  peningkatan kesejahteran pekerja. Kendati demikian, Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain  kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di  DKI Jakarta.
Pemerintah  Provinsi DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat khususnya  pekerja dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan.  Salah satu hasilnya adalah  program Kartu Pekerja. 
Kartu  Pekerja merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka  peningkatan kesejahteraan pekerja  dengan meringankan beban biaya  transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja.
Pemegang  kartu ini pun dapat memanfaatkan berbagai fasilitas, seperti gratis  naik bus Transjakarta di 13 koridor, berbelanja produk kebutuhan  sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir, penyediaan pangan  dengan harga murah yakni dapat berbelanja  pangan diantaranya beras,  ayam, daging sapi, daging kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga  yang telah disubsidi, dapat fasiliytas KJP Plus serta kuota jalur  afirmasi bagi anak pekerja.
Program  Kartu Pekerja telah diluncurkan sejak akhir 2018 dan sampai sekarang  sudah 21.249 kartu yang telah didistribusikan kepada para penerimanya.  Sampai saat ini masih dibuka terus pendaftarannya. Mekanisme pengajuan  Kartu Pekerja yaitu, Pemohon mengajukan berkas (fotocopy KTP, KK, NPWP,  surat keterangan dari perusahaan) dan mengirimkan form perbankan melalui  email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.
Selanjutnya,  berkas diajukan ke Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta atau Sudin  Nakertrans 5 (lima) Wilayah Kota Adm. DKI Jakarta. Kemudian,  Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi, data hasil  verifikasi akan di kirim kepada Bank DKI sebagai dasar pencetakkan  kartu pekerja. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan  mendistribusikan di titik-titik yang telah disepakati dengan Federasi  Serikat Pekerja. 
“Dengan  manfaat yang begitu besarnya, Kami berharap para penerima Kartu Pekerja  dapat terus meningkat dan kesejahteraannya tidak hanya bergantung  kepada dari faktor upah, tetapi dari faktor transportasi, kesehatan,  gizi dan pendidikan juga telah terakomodir dalam program Kartu Pekeja  Jakarta,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI  Jakarta, Andri Yansyah seperti dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta.
Tidak  hanya Kartu Pekerja, pengembangan program kolaborasi lainnya guna  menunjang kesejahteraan pekerja/buruh juga terus digalakkan, di  antaranya pembukaan Gerai Koperasi Pekerja dan Pengembangan  Kewirausahaan Terpadu. Dalam program tersebut Pemprov DKI Jakarta  mengupayakan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, dunia usaha dan  masyarakat pada umumnya untuk dapat turut serta memajukan perekonomian  DKI Jakarta.
Saat  ini, lanjut Andri, telah dibuka dua Gerai Koperasi Pekerja di Jakarta  Timur dan terus dilakukan pengembangan kembali untuk pembukaan Gerai  Koperasi Pekerja selanjutnya. 
Untuk  program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu dalam pelaksanaannya Pemprov  DKI Jakarta terus berupaya untuk mengembangkan potensi keterampilan dan  kemandirian berusaha melalui program pembinaan dan pengembangan  peningkatan kapasitas wirausaha dengan kegiatan pelatihan, antara lain  pelatihan mengemudi SIM A, pelatihan satuan pengamanan, pelatihan salon,  dan pelatihan pembuatan kue kering. 
Tidak hanya itu, program pembinaan  dan pengembangan juga didukung oleh penyediaan fasilitas sarana dan  prasarana kewirausahaan, pembentukan jejaring dan pasar bersama serta  kerja sama dan kolaborasi kelembagaan.
“Ke  depannya, kami harapkan dapat terus tercipta sinergi antara pemerintah  dan masyarakat dalam mewujudkan program kesejahteraan pekerja, sehingga  bisa bermanfaat dan tepat sasaran sehingga terwujud ‘Maju Kotanya,  Bahagia Warganya’,” ujar Andri. (BJ/MJ)
	

