|  | 
| I Wayan Gede Pasek Suardika. Foto : Sorotnews.com | 
JAKARTA, EDITOR.CO.ID- Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Wawasan Nusantara (RUU Wanu) beserta naskah akademiknya.
RUU beserta naskah akademik ini terdaftar sebagai 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2015 yang merupakan usul inisiatif PPUU DPD.
“Dalam kurun waktu yang relatif singkat, PPUU DPD menyelesaikan draft RUU beserta naskah akademiknya. Tinggal finishing touch.  Tahapan berikutnya, uji sahih di daerah-daerah,” Ketua PPUU DPD I Wayan  Gede Pasek Suardika (senator asal Bali) menyatakannnya dalam rapat  pleno PPUU DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta seperti dikutip dari laman resmi DPD RI.
Mantan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPD  RI) Fraksi Partai Demokrat (F-PD) periode 2009-2014 ini mengatakan, Indonesia membutuhkan UU Wawasan Nusantara. Kebutuhan kita termasuk fundamental,  sangat mendasar.
Gede Pasek Suardika menyinggung  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan  Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3). 
Ihwal  pengajuan dan pembahasan RUU, UU 17/2014 menyatakan bahwa PPUU DPD  dapat melakukannya berdasarkan prolegnas dan Sidang Paripurna DPD  memutuskan RUU beserta naskah akademik itu sebagai usul inisiatif PPUU  DPD atau RUU yang berasal dari PPUU DPD. 
Mantan wartawan yang meliput di  wilayah Jawa Timur dan Bali ini berharap di akhir masa  sidang nanti, draft RUU beserta naskah akademiknya diputuskan Sidang  Paripurna DPD sebagai usul inisiatif.
“RUU  ini termasuk 37 RUU Prolegnas prioritas sebagai buah kesepakatan tiga  pihak, yakni DPR, DPD, dan Pemerintah (Presdien).” Oleh karena itu,  setelah uji sahih maka tahapan berikutnya adalah pimpinan DPD menyurati  pimpinan DPR yang tembusannya kepada Presiden guna menyampaikan RUU  beserta naskah akademik ini. Surat dimaksud juga menyebutkan PPUU DPD  yang mewakili DPD dalam pembahasan RUU beserta naskah akademik ketika  bersama DPR dan Presiden.”jelasnya.
Hasil kajian PPUU DPD menyimpulkan,  sistematika naskah akademik terdiri atas pembuka; teori dan praktik;  evaluasi dan analisa peraturan perundang-undangan; landasan filosofis,  sosiologis, dan yuridis; jangkauan, arah, dan lingkup materi; serta  penutup. Berdasaran naskah akademik itu, sistematika RUU terdiri atas  konsideran; ketentuan; ideologi, asas, fungsi, dan tujuan; lingkup;  wawasan nusantara bidang hukum, politik dan ketatanegaraan, ekonomi,  pengelolaan sumberdaya alam, sosial dan budaya, serta pertahanan dan  keamanan; kelembagaan; evaluasi dan analisa pelaksanaan; partisipasi;  pemantauan dan pengawasan; dan peralihan.(DPD).
	
